Posts

Showing posts from December, 2017

TATA CARA DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

Penilaian angka kredit Bidan dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Prosedur pengajuan penilaian angka kredit Bidan, dimulai dengan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK diajukan bila menurut perhitungan sementara, seorang Bidan sudah memenuhi jumlah angka kredit.  DUPAK harus sudah diterima oleh Tim Penilai paling lambat pada pertengahan bulan Januari atau bulan Juli. Kelengkapan atau bukti fisik yang harus disertakan pada pengajuan DUPAK antara lain : •    Fotokopi ijazah •    Fotokopi STTPL •    Catatan dan laporan Prestasi Harian, bulanan dan semesteran. •    Surat Pernyataan: •    Melakukan kegiatan pelayanan kebidanan •    Melakukan kegiatan pengembangan profesi •    Melakukan kegiatan penunjang kegiatan Kebidanan •    Bukti-bukti lainnya, misalnya karya tulis, sertifikat dan lain-lain. Sedangkan komposisi atau perbandingan jumlah angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang pada DUPAK yang diajukan, harus mengikuti formula an

P-1 dan P-2 PERAWAT TERAMPIL; SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI ( PERMENPAN 25 TAHUN 2014 )

Image
Jabatan Fungsional merupakan jabatab yang telah mempunyai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab serta wewenang unjtuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang dimiliki sesuai dengan kedudukannya. PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Tujuan dibentuknya Jabatan Fungsional guna meningkatkan kerja Pegawai Negeri Sipil  untuk meningkatkan produktifitas unit kerja dan meningkatkan kinerja organisai dalam meningkatkan karir PNS yang profesional.sebagai pegawai fungsional. Penilaian prestasi bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yangberwenang. Angka Kredit  adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang  harus dicapai  oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. Berikut kami sampaikan Formulir P-1 dan P-2 untuk kelengkapan dan kenaikan pangkat bagi pe rawat terampil (D3) P-1 P-2 A

SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) PENTING UNTUK PERAWAT

Image
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2011, Sertifikasi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan  kegiatan partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan ataupelatihan serta kegiatan ilmiah yang sesuai dengan bidang tugas dan profesi. Kepemilikan SKP bagi perangat sangatlah dibutuhkan , karena SKP tersebut bagi perawat gunanya untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR). STR akan diberikan kepada tenaga keperawatan(kesehatan) yang telah memiliki sertifikat kompetensi, maka perawat yang mempunyai STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR akan diberikan kepada perawat yang telah memiliki ijasah kompetensi. Sertifikasi kompetensi berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang pada 5 tahun berikutnya. Pada waktu penerbitan STR untuk perawat lulu sebelun tahun 2012 dilakukan pemutihan, yaitu tidak dengan uji kompetensi melainkan dengan memenuhi beberapa syarat : 1.  Ijazah perawat Terakhir yang telah dilegalisir (D-III / N

CARA PENILAIAN DAN PEMBUATAN DUPAK BIDAN

Image
Penilaian angka kredit bidan dilakukan 2 kali dalam setahun. Prosedur pengajuan penilaian angka kredit bidan dimulai dengan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).Dupak diajukan menurut perhitungan sementara seorang bidan yang sudah memenuhi jumlah angka kredit. Biasanya kelengkapan untuk menunjang pembuatan atau pemngajuan dupak antara lain :  Catata dan laporan kegiata prestasi harian, bulanman, dan semesteran  Melakukan kegiatan pelayanan Kebidanan.  Melakukan kegiatan pengembangan profesi  dan bukti lainnya seperti sertifikat atau yangng lain. Komposisi atau perbandingan jumlah angka kredit dari unsur utama dan unsur penunang pada dupak yang diajukan. Formulanya sekurang-kurangya 80% a ngka kredit berasal ari unsur utama  dan 20% angka kredit sebanyak-banyaknya dari unsur penunjang.. Penilaian angka kredit bagi Bidan yang diangkat pertama kali dan pindahan dari jabatan lain, maka untuk menentukan jenjang jabatan diperlukan Penetapan Angk

DUPAK TERBARU PERAWAT 2017

Image
Tindakan Keperawatan dasar memerlukan pengetahuan dasar yang dimiliki oleh semua jenjang perawat tanpa kesulitan dan tanpa mengandung resiko. Disini saya akan memberikan sedikit tentang alur cara pembuatan dupak Dasar Keputusan Menteri dan Kepala BKN Nomor 94/Menteri/KEP/M.PAN,2001 : Jabatan Fungsional Perawat dan aneka Kreditnya dan keputusan Bersama Menteri kesehatan dan Kepala BKN tentang Juklak Jabatan Fungsional Perawat. Perawat merupakan jabatan karis dan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang kesehatan terutama pada pelayanan perawatan  atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini merupakan gambaran sebagai PNS dengan ruang lingkup Tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada fasilitas kesehatan. Adapun rincian kegiatan perawat dan unsur yang dinilai dalan pemberian angka kredit. Maka dengan demikian saya memberikan sedikit teknik pengisian Dupak Keperawatan guna menunja