P-1 dan P-2 PERAWAT TERAMPIL; SESUAI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI ( PERMENPAN 25 TAHUN 2014 )
Jabatan Fungsional merupakan jabatab yang telah mempunyai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab serta wewenang unjtuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian yang dimiliki sesuai dengan kedudukannya. PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Tujuan dibentuknya Jabatan Fungsional guna meningkatkan kerja Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan produktifitas unit kerja dan meningkatkan kinerja organisai dalam meningkatkan karir PNS yang profesional.sebagai pegawai fungsional.
Penilaian prestasi bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yangberwenang.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Berikut kami sampaikan Formulir P-1 dan P-2 untuk kelengkapan dan kenaikan pangkat bagi pe
rawat terampil (D3)
P-1
P-2
And juga bisa mendownload filnya " di SINI "
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih.
Comments
Post a Comment