TATA CARA DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Penilaian angka kredit Bidan dilakukan 2 kali
dalam satu tahun. Prosedur pengajuan penilaian angka kredit Bidan, dimulai
dengan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK diajukan
bila menurut perhitungan sementara, seorang Bidan sudah memenuhi jumlah angka
kredit. DUPAK harus sudah diterima oleh Tim Penilai paling lambat pada
pertengahan bulan Januari atau bulan Juli.
Kelengkapan atau bukti
fisik yang harus disertakan pada pengajuan DUPAK antara lain :
• Fotokopi ijazah
• Fotokopi STTPL
• Catatan dan laporan Prestasi Harian, bulanan dan
semesteran.
• Surat Pernyataan:
• Melakukan kegiatan pelayanan kebidanan
• Melakukan kegiatan pengembangan profesi
• Melakukan kegiatan penunjang kegiatan Kebidanan
• Bukti-bukti lainnya, misalnya karya tulis, sertifikat dan
lain-lain.
Sedangkan komposisi atau
perbandingan jumlah angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang pada
DUPAK yang diajukan, harus mengikuti formula antara lain sekurang-kurangnya 80%
angka kredit berasal dari unsur utama dan sebanyak-banyaknya 20% angka kredit
berasal dari unsur penunjang.
Sebagai proses selanjutnya,
setelah DUPAK tersebut diajukan, kemudian pembahasan dalam rapat Tim Penilai
Teknis. Dalam rapat ini Tim Penilai Teknis mengkaji hal-hal teknis yang diminta
pertimbangannnya. Kemudian hasil pengkajian tersebut disampaikan kepada Ketua
Tim Penilai.
Pengajuan angka kredit
(PAK) yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit dibuat rangkap 5, masing-masing diserahkan kepada Kepada Badan
Kepegawaian Negara (Asli), Pejabat Bidan yang bersangkutan, Pimpinan unit kerja
yang mengusulkkan DUPAK, Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan, Pejabat yang
menetapkan angka kredit sebagai pertinggal.
Penilaian angka kredit bagi
pejabat Bidan yang diangkat pertama kali dan pindahan dari jabatan lain, maka
untuk menentukan jenjang jabatan, diperlukan penetapan angka kredit. Usul
penetapan angka kredit diajukan dengan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
(DUPAK) seperti untuk kenaikan jabatan atau pangkat. Sedangkan penilaian
dilakukan oleh Tim Penilai untuk menilai angka kredit dapat dari unsur
pendidikan, pelayanan kebidanan, pengembangan profesi dan penunjang kegiatan
kebidanan. Hasil penilaian Tim Penilai diusulkan kepada pejabat yang
berwewenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Untuk 3a ke 3a berapa nilai yang di perlukan
ReplyDeleteMaksudnya 3a ke 3b
ReplyDelete