CARA PENILAIAN DAN PEMBUATAN DUPAK BIDAN
Penilaian angka kredit bidan dilakukan 2
kali dalam setahun. Prosedur pengajuan penilaian angka kredit bidan dimulai
dengan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).Dupak diajukan
menurut perhitungan sementara seorang bidan yang sudah memenuhi jumlah angka
kredit. Biasanya kelengkapan untuk menunjang pembuatan atau pemngajuan
dupak antara lain :
- Catata dan laporan kegiata prestasi harian, bulanman, dan
semesteran
- Melakukan kegiatan pelayanan Kebidanan.
- Melakukan kegiatan pengembangan profesi
- dan bukti lainnya seperti sertifikat atau yangng lain.
Komposisi atau perbandingan jumlah angka kredit dari
unsur utama dan unsur penunang pada dupak yang diajukan. Formulanya
sekurang-kurangya 80% a
ngka kredit berasal ari unsur utama
dan 20% angka kredit sebanyak-banyaknya dari unsur penunjang..
Penilaian angka kredit bagi Bidan yang
diangkat pertama kali dan pindahan dari jabatan lain, maka untuk menentukan
jenjang jabatan diperlukan Penetapan Angka Kredit. Usul penetapan angka kredit
(DUPAK) diajukan untuk Kenaikan Jabatan atau pangkat.Penilain yang dilakukan
oleh Tim Penilai dilihat dari unsur Penidikan, pelayanan Kebidanan,
Pengembangan Profesi dan penunjang kebidanan. Dari hasil penilaian Tim Penilai
diusulkan kepada pejabat untuk menetapka angka Kredit dalam PAK.
Dibawah ini anda bisa download Form Dupak
Bidan :
pssw : "kabul"
Google.
ATAU
Rekap Dupak
Mediafire
" download "
Kalau ini ok tidak ? https://www.scribd.com/document/384586294/Aplikasi-Dupak-Angka-Kredit-Kenaikan-Pangkat-Bidan-Dan-Skp-otomatis
ReplyDeleteYang ini useful banget , sudah all in one harian bulanan, semesteran , tahunan dan SKP otomatis muncul dr item yang di kerjakan di harian, kalkulasi juga otomatis ke seluruh dokumen https://www.facebook.com/kreditpointbidan/photos/a.1676428722465875.1073741828.737564703018953/1676427932465954/?type=3&theater
ReplyDeleteini khusus yang IIID bagaimana dengan yang bidan terampil? adakah contohnya?
ReplyDelete