SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) PENTING UNTUK PERAWAT

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2011, Sertifikasi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan  kegiatan partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan ataupelatihan serta kegiatan ilmiah yang sesuai dengan bidang tugas dan profesi.

Kepemilikan SKP bagi perangat sangatlah dibutuhkan , karena SKP tersebut bagi perawat gunanya untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR). STR akan diberikan kepada tenaga keperawatan(kesehatan) yang telah memiliki sertifikat kompetensi, maka perawat yang mempunyai STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.


contoh form SKP untuk perawat


STR akan diberikan kepada perawat yang telah memiliki ijasah kompetensi. Sertifikasi kompetensi berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang pada 5 tahun berikutnya.
Pada waktu penerbitan STR untuk perawat lulu sebelun tahun 2012 dilakukan pemutihan, yaitu tidak dengan uji kompetensi melainkan dengan memenuhi beberapa syarat :
1. Ijazah perawat Terakhir yang telah dilegalisir (D-III / Ners./ Ners.Spesialis ) sebanyak 2 lembar
2.     Pas Foto ukuran 4x6 latar belakan warna Merah 3 Lembar
3. Pemutihan diajukan langsung k secara kolektif oleh Organisasi Profesi/PPNI, instisusi pelayanan dan Instansi pendidikan.

Untuk mengetahui bentuk dan model Form SKP keperawatan, saudara dapat download  
pssw : "kabul"



Google
"DISINI "

Mediafire


Terima Kasih

SAemoga Bermanfaat

Comments

dupakkeperawatan2017

CARA PENILAIAN DAN PEMBUATAN DUPAK BIDAN

DUPAK TERBARU PERAWAT 2017