SATUAN KREDIT PROFESI (SKP) PENTING UNTUK PERAWAT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2011, Sertifikasi yang
telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan kegiatan
partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan ataupelatihan serta
kegiatan ilmiah yang sesuai dengan bidang tugas dan profesi.
Kepemilikan SKP bagi perangat sangatlah dibutuhkan , karena SKP tersebut
bagi perawat gunanya untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR). STR akan
diberikan kepada tenaga keperawatan(kesehatan) yang telah memiliki sertifikat
kompetensi, maka perawat yang mempunyai STR dapat melakukan aktivitas pelayanan
kesehatan.
STR akan diberikan kepada perawat yang telah memiliki ijasah kompetensi. Sertifikasi kompetensi berlaku selama 5 tahun dapat diperpanjang pada 5 tahun berikutnya.
Pada waktu penerbitan STR untuk perawat lulu sebelun tahun 2012 dilakukan
pemutihan, yaitu tidak dengan uji kompetensi melainkan dengan memenuhi beberapa
syarat :
1. Ijazah perawat
Terakhir yang telah dilegalisir (D-III / Ners./ Ners.Spesialis ) sebanyak 2
lembar
2. Pas Foto ukuran 4x6
latar belakan warna Merah 3 Lembar
3. Pemutihan diajukan
langsung k secara kolektif oleh Organisasi Profesi/PPNI, instisusi pelayanan
dan Instansi pendidikan.
Untuk mengetahui bentuk dan model Form SKP keperawatan, saudara dapat download
pssw : "kabul"
Google
Terima Kasih
SAemoga Bermanfaat
Comments
Post a Comment