TATA CARA DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Penilaian angka kredit Bidan dilakukan 2 kali dalam satu tahun. Prosedur pengajuan penilaian angka kredit Bidan, dimulai dengan mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK diajukan bila menurut perhitungan sementara, seorang Bidan sudah memenuhi jumlah angka kredit. DUPAK harus sudah diterima oleh Tim Penilai paling lambat pada pertengahan bulan Januari atau bulan Juli. Kelengkapan atau bukti fisik yang harus disertakan pada pengajuan DUPAK antara lain : • Fotokopi ijazah • Fotokopi STTPL • Catatan dan laporan Prestasi Harian, bulanan dan semesteran. • Surat Pernyataan: • Melakukan kegiatan pelayanan kebidanan • Melakukan kegiatan pengembangan profesi • Melakukan kegiatan penunjang kegiatan Kebidanan • Bukti-bukti lainnya, misalnya karya tulis, sertifikat dan lain-lain. Sedangkan komposisi atau perbandingan jumlah angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang pada DUPAK yang diajukan, harus mengikuti formula an